Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar
'Perang Dunia Aja Bisa Damai' kata Hotma Sitompul Ingin Kasus KDRT Rizky Billar & Lesti Kejora Damai
'Perang dunia aja bisa damai' kata pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul yang kekeh mengupayakan kliennya dan Lesti Kejora damai.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - 'Perang dunia aja bisa damai' kata pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul yang kekeh mengupayakan jalur damai dalam kasus yang menjerat kliennya.
Saat ini, Rizky Billar sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.
Rizky Billar pun tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dan masihberlangsung hingga saat ini.
Hotma Sitompul sempat diwawancarai awak media di tengah Rizky Billar yang masih menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan Hotma Sitompol, Rizky Billar diperiksa polisi didampingi timnya.
Baca juga: Dengar Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora Langsung Pulang ke Indonesia Naik Business Class
Sampai saat ini, Hotma Sitompol masih mengupayakan kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar dan Lesti Kejora sebagai korban berakhir damai.
Sempat ada beberapa wartawan yang mempertanyakan alasan Hotma Sitompol ingin kasus ini berakhir damai.
Padahal, Rizky Billar terbukti sudah melakukan kekerasan pada istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Namun Hotma Sitompul bak ingin menyatakan tak ada yang tak mungkin termasuk kasus KDRT yang berakhir damai.
Ia bahkan menyebut, perang dunia saja bisa berakhir damai.
"Saya aja yang menyampaikan tolong supaya perkara ini bisa selesai dengan damai," kata Hotma Sitompul dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Kalau gak mau damai gimana pihak sana bang?" tanya wartawan.
"Saya tidak mau berkalau-kalau, kalian lah yang doain supaya damai," jelas Hotma Sitompul.
"Kenapa harus damai bang kan sudah melakukan kekerasan?" tanya wartawan lagi.
"Perang aja bisa damai, perang dunia tuh? Damai," kata Hotma Sitompul..
Benarkan Lesti Kejora nangis-nangis tahu Rizky Billar jadi tersangka?
Baca juga: Rizky Billar Merana Ditetapkan Tersangka KDRT, Lesti Kejora Menangis di Depan Kabah
Surya Darma Simbolon membeberkan reaksi Lesti Kejora saat tahu suaminya ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Hal tersebut disampaikan Surya Darma saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10/2022).
Mulanya Surya Darma menjelaskan Lesti Kejora yang saat ini sedang umrah, akan segera pulang ke Jakarta.

Kepulangan Lesti Kejora bertujuan untuk melakukan mediasi dengan Rizky Billar.
"Kita tunggu, yang pasti tadi sudah video call, nanti mau ke Jakarta," ucap Surya Darma.
Tak cuma itu Surya Darma lalu mengungkapkan saat video call, Lesti Kejora menangis histeris mengetahui Rizky Billar menjadi tersangka.
"Dia mengatakan sama kita, dia histeris, kok bisa ditetapkan jadi tersangka, biar nanti saja dia yang bicara," kata Surya Darma.
Polisi beri sinyal Rizky Billar bakal ditahan
Polisi sudah memberi sinyal bahwa Rizky Billar akan segera ditahan karena ancaman pidana pasal yang menjeratnya.
"Kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu menjelaskan, ditahan atau tidaknya Rizky Billar akan diputuskan pada hari ini.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini. Proses masih berlangsung, kita tunggu saja," ujarnya.
Baca juga: Malam Ini Rizky Billar Langsung Diperiksa sebagai Tersangka Kasus KDRT
Sementara itu, penetapan tersangka Rizky Billar diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kemarin malam.
"Malam hari ini, bisa saya sampaikan, penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/20/2022).
Ia mengungkapkan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti.
Kedua alat bukti itu adalah hasil visum Lesti Kejora serta keterangan korban dan 6 orang saksi.
"Jadi sudah ada dua alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Saat konferensi pers digelar, polisi tidak menghadirkan Rizky Billar.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.