Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar
Rizky Billar Resmi Ditahan, Suami Lesti Kejora Mendekam 20 Hari di Rutan Polres Jakarta Selatan
Penyidik Polres Jaksel resmi menahan Rizky Billar, Kamis (13/10/2022). Suami Lesti Kejora bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
"Hari ini penyidik mengeluarkan penetapan, yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menjelaskan, Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"(Ditahan) mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar dia.
Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Rabu (12/10/2022) malam setelah diperiksa sebagai saksi selama 7 jam.
Baca juga: BREAKING NEWS Rizky Billar Ditahan, Ini Momen Suami Lesti Kejora Pakai Baju Tahanan Oranye
Penetapan tersangka Rizky Billar diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Malam hari ini, bisa saya sampaikan, penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.
Zulpan mengungkapkan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti.
Kedua alat bukti itu adalah hasil visum Lesti Kejora serta keterangan korban dan 6 orang saksi.

"Jadi sudah ada dua alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Saat konferensi pers digelar, polisi tidak menghadirkan Rizky Billar.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.