Rumah Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit

Kediaman artis Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi petugas Satpol PP, Kamis (13/10/2022).

Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana eksekusi rumah Aktris Senior Wanda Hamidah di Kawasan Cikini Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kediaman artis Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi petugas Satpol PP.

Proses eksekusi ini dibagikan eks anggota DPR RI ini di instagram pribadinya (@wamda_hamidah).

Dalam unggahannya itu, Wanda menyebut, proses eksekusi dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemkot Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah pun meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap dirinya.

"Kami mohon perlindungan hukum atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis Wanda Hamidah dalam unggahan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Eksekusi Rumah Wanda Hamidah di Menteng Ricuh Saat Diserbu Puluhan Satpol PP

Proses eksekusi ini diprotes keras oleh Wanda lantaran dinilai dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi yang dilakukan terhadap rumah Wanda Hamidah ini pun dibenarkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

 

Walau demikian, Arifin enggan menanggapi lebih jauh perihal proses eksekusi tersebut.

"Itu bisa ditanyakan ke Wali Kota Jakarta Pusat, Satpol PP sebagai salah satu unsur yang ada di sana, ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya," ucapnya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dipolisikan hingga Diperiksa karena Dugaan Rusak Rumah Eks Suami, Wanda Hamidah: Insya Allah Damai

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, proses eksekusi juga melibatkan personel TNI-Polri.

Proses eksekusi pun dilakukan atas rekomendasi dari Wali Kota Jakarta Pusat.

"Itu semuanya kegiatannya dari tingkah kota. Jadi, sata takut enggak pas karena pak wali yang ngeluarin surat peringatannya," kata Arifin.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved