Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Klaim Selamatkan 414 Ribu Jiwa Saat Pecah Rekor Ungkap Narkoba, Kini Jadi Tersangka
Beberapa bulan lalu, Irjen Teddy Minahasa begitu bangga atas keberhasilan anggotanya memecahkan rekor pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna," kata dia.
Membawanya Jadi Tersangka
Siapa sangka, lima bulan kemudian, apa yang dibanggakan Teddy Minahasa justru menyeretnya sebagai tersangka.
Jumat (14/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.

Ditangkapnya Teddy Minahasa berawal dari pengembangan kasus narkoba yang juga menyeret nama bekas Kapolres Bukittinggi yang tak lain pernah menjadi anak buahnya.
Awalnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Lalu, penyidik terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
"Kita kembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Teddy Minahasa Perpanjang Daftar Irjen Polisi yang Tersangkut Hukum: Susul Ferdy Sambo Tahun Ini
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Teddy Minahasa telah ditahan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.
Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.