Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Perpanjang Daftar Irjen Polisi yang Tersangkut Hukum: Susul Ferdy Sambo Tahun Ini

Teddy Minahasa menambah daftar jenderal bintang dua polisi atau Irjen yang tersangkut kasus hukum.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Teddy Minahasa menambah daftar jenderal bintang dua polisi atau Irjen yang tersangkut kasus hukum. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Teddy Minahasa menambah daftar jenderal bintang dua polisi atau Irjen yang tersangkut kasus hukum.

Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba.

Adapun Teddy Minahasa sebenarnya baru saja ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Rencananya sore ini Kapolri bakal membeberkan secara detil kasus yang menjerat Teddy Minahasa.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa menyusul Ferdy Sambo selaku jenderal bintang dua polisi atau Irjen yang tersangkut kasus hukum di tahun ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Baru Jadi Kapolda Jatim Kini Diduga Terjerat Narkoba, Kerap Duduki Jabatan Penting

Sepanjang catatan, ada empat polisi berpangkat Irjen yang tersangkut kasus hukum.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum empat Irjen polisi yang tersangkut kasus hukum.

1. Irjen Djoko Susilo

Mantan Kepala Korps
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi Irjen polisi pertama yang tersangkut kasus hukum.

Irjen polisi pertama yang tersangkut kasus hukum adalah Djoko Susilo yakni pada tahun 2011 silam.

Kala itu Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri dengan pangkat Irjen.

Dia ditangkap oleh KPK atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

Atas perbuatan Djoko Susilo negara merugi sebesar Rp 121 miliar.

Baca juga: Usai Dipanggil Jokowi, Kapolri Bakan Rilis Kasus Irjen Teddy Minahasa: Bersih-bersih Institusi

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.

Meski begitu Djoko Susilo tak menyerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved