Polisi Terlibat Narkoba
Apa Itu Tawas? Barang yang Dikamuflase Teddy Minahasa Sebagai Barang Bukti Sabu yang Dijualnya
Tawas menjadi barang yang dikamuflasekan sebagai sabu barang bukti hasil tangkapan oleh Irjen Teddy Minahasa yang menyeretnya dia sebagai tersangka.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Tawas menjadi barang yang dikamuflasekan sebagai sabu barang bukti hasil tangkapan oleh Irjen Teddy Minahasa saat dia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Adapun sabu yang merupakan sebagian barang bukti hasil tangkapan di jajaran Polres Bukittinggi dijualnya ke pengedar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, kasus ini berawal saat seorang anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Kemudian untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti.
Baca juga: Ketua DPD RI Apresiasi Ketegasan Kapolri di Kasus Teddy Minahasa, Dukung Bersih-bersih Polri
Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Kini, kata Mukti, Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.
Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," paparnya.
Apa Itu Tawas?
Baca juga: Diduga Ada Barang Bukti 5 Kg Sabu yang Dijual Lalu Diganti Tawas, Terkuak Peranan Teddy Minahasa
Bagi sebagian orang banyak yang bertanya apakah itu tawas yang dikamuflasekan oleh Teddy Minahasa
Secara bentuk, tawas sekilas memang mirip dengan sabu yakni karena bentuknya yang putih berkristal.