Polisi Terlibat Narkoba

Cerita Polisi Bungkus Anak Buahnya: Perwira Menengah Hingga Jenderal Bintang 2 Terlibat Narkoba

Sebanyak lima oknum polisi tersandung kasus narkoba. Perwira menengah hingga jenderal bintang dua terlibat narkoba.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Polisi memamerkan barang bukti kepada awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak lima oknum polisi tersandung kasus narkoba.

Para tersangka 'dibungkus' polisi dari anggota biasa, menengah hingga jenderal bintang dua.

Polisi tak pandang bulu memberantas tindak pidana narkoba sekalipun itu berada di dalam institusinya sendiri.

Pengungkapan kasus itu bermula dari Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang menggerebek orang diduga pengedar narkoba pada tanggal 10 Oktober 2022.

Malam-malam, sekitar jam 8, polisi mengamankan pelaku berinisial HE.

Baca juga: Teddy Minahasa Bilang ke Teman Hendak ke Istana Diundang Jokowi, Ternyata Dibekuk Institusi Sendiri

"Di mana dari tangan pelaku, kami mengamankan sabu yang dikemas dalam 2 buah kantong plastik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022) malam.

Dua buah kantong plastik masing-masing berisi 12 gram dan 32 gram dengan total seberat 44 gram.

Dari informasi yang diberikan HE, polisi lalu menginterogasi seorang laki-laki berinisial AR. Sebab, HE mengaku barang terlarang itu berasal dari AR.

"Di tempat AR, tak ditemukan barang bukti. Namun kami mendapatkan informasi barang tersebut ada di saudara AD," lanjutnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait para tersangka narkoba di tubuh Polri di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait para tersangka narkoba di tubuh Polri di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Polisi lalu memeriksa AD, yang tinggal berhadapan dengan AR.

Saat rumahnya digeledah, polisi tak menemukan barang bukti juga.

"Namun, AD mengakui bahwa barang yang di tangan HE itu ialah miliknya," ujarnya.

Keterlibatan Oknum polisi

Hasil pemeriksaan dari polisi, AD ialah anggota aktif Polri dari Kesatuan Polres Metro Jakarta Barat.

AD kemudian memberikan petunjuk lagi bahwa barang haram itu berasal dari polisi berinisial KS berpangkat Kompol.

Mengetahui kasus tersebut sudah melibatkan perwira menengah (Pamen), Satresnarkoba Jakarta Pusat melaporkan ke pimpinannya, Kapolda Metro Jaya.

"Atas perintah bapak Kapolda, kami berkoordinasi dengan Kabid Propam serta Dir Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Karangan Bunganya Belum Layu, Irjen Teddy Minahasa Sudah Tertunduk Malu, Terbukti Hinakan Profesi

Polisi melanjutkan perburuannya dengan menangkap Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.

Kompol KS juga menyertakan Aiptu J, seorang anggota Polres Tanjung Priok.

"Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS di kantornya mencapai 305 gram sabu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

KS kemudian menyebutkan barang tersebut diperoleh dari L.

L diketahui sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk.

AW lalu ditangkap di rumahnya di kawasan Taman Kedoya Baru pada tanggal 12 Oktober 2022.

"Di sana kami juga menangkap saudara A. Di rumah AW kita amankan sabu seberat 1 kg," kata Mukti.

Polisi memamerkan barang bukti kepada awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2022).
Polisi memamerkan barang bukti kepada awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

A dan L lalu "bernyanyi" bahwa ada lagi sabu yang disimpan oleh pria berinisial D.

D ialah polisi aktif berpangkat AKPB. Dia eks Kapolres Bukit Tinggi.

Sebelum ditangkap, D menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumatera Barat.

"Di kediaman D di kawasan Cimanggis, kita amankan 2 kg sabu," tambahnya.

D ternyata meminta A untuk menjadi perantara ke L.

Dari keterangan D dan L, polisi menemukan adanya keterlibatan seorang jenderal bintang 2.

"Irjen Pol berinisial TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar. Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved