Polisi Terlibat Narkoba
Ini 11 Tersangka Jaringan Narkoba Teddy Minahasa dan Masing-masing Perannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap keterlibatan irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba setelah pihak Polda Metro
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Iya, jumlah tersangka 11 orang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/202).
Kesebelas tersangka tersebut yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, DG.
Saat ini, kata Mukti, penyidik akan menggali keterangan dari ke-11 tersangka tersebut.
Berikut peran dari para tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut:
1. Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.
2. Tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.
3. Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.
4. Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.
5. Tersangka Aiptu J diduga bekerjasama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.
6. Tersangka L, berperan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang diduga milik AW
7. Tersangka AW, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama dengaan L.
8. AKBP D berperan menyuplai narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua kilogram sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di Cimanggis.
9. Tersangka A beperan menjadi penjembatan pertemuan AKBP D dan L yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
10. Irjen TM (Teddy Minahasa) berperan mengendalikan peredaran sabu seberat lima yang diambil oleh AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus Mapolres Bukittinggi. Dia juga diduga memberi perintah kepada AKBP D untuk mengambil sabu-sabu tersebut.