Polisi Terlibat Narkoba
Pesan Menohok Mahfud MD: Turuti Nasihat yang Mulia Teddy Minahasa, Tapi Jangan Tiru Tingkah Lakunya
Pesan menohok diberikan Menkopolhukam Mahfud MD buat aparat terkait arahan Presiden Jokowi kepada pejabat Polri. Singgung nasihat Irjen Teddy Minahasa
"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sempat berlangsung pada Sabtu siang.
Pemeriksaan itu kemudian dihentikan penyidik karena Teddy mengajukan penundaan.

Teddy mengajukan penundaan karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.
"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan.
Pemeriksaan dalam rangka penyidikan itu pun akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10/2022).
Teddy Ditempatkan di Tempat Khusus
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Teddy Minahasa telah ditempatkan secara khusus (patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Penjualan Sabu, IPW Soroti Gaya Hidup Mewah Sang Jenderal
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain
"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.