Polisi Terlibat Narkoba

Pesan Menohok Mahfud MD: Turuti Nasihat yang Mulia Teddy Minahasa, Tapi Jangan Tiru Tingkah Lakunya

Pesan menohok diberikan Menkopolhukam Mahfud MD buat aparat terkait arahan Presiden Jokowi kepada pejabat Polri. Singgung nasihat Irjen Teddy Minahasa

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Irjen Teddy Minahasa dan Mahfud MD. Pesan menohok diberikan Menkopolhukam Mahfud MD buat aparat terkait arahan Presiden Jokowi kepada pejabat Polri, Minggu (16/10/2022). Singgung nasihat Irjen Teddy Minahasa 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pesan menohok diberikan Menkopolhukam Mahfud MD buat aparat terkait arahan Presiden Jokowi kepada pejabat Polri.

Mahfud MD mengutip nasihat yang pernah disampaikan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jenderal bintang dua itu sedang menjadi sorotan setelah menjadi tersangka kasus perdagangan gelap sabu.

Ia pun menilai nasihat Teddy Minahasa bisa diikuti tetapi bukan meniru tingkah lakunya.

"Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tetapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasihat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya," kata Mahfud MD dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Ini 11 Tersangka Jaringan Narkoba Teddy Minahasa dan Masing-masing Perannya

Mahfur mengatakan tingkah laku Teddy Minasaha ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka jenis kesehatan yang sangat berbahaya.

"Yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya," kata Mahfud MD.

Selain itu, ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi kepada pejabat Polri juga berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya. Bahkan, kata Mahfud MD, kepada semua institusi pemerintah.

"Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak," lanjutnya.

Menkopolhukam Mahfud MD menerima audiensi dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Menkopolhukam Mahfud MD (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Mahfud MD itu menyebut pihaknya memanggil Kompolnas untuk meningkatkan pengawasan ekstrenalnya.

Khususnya di dalam internal Kemenko Polhukam ia akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres.

Teddy Minahasa Gunakan Pengacara Sendiri

Irjen Teddy Minahasa memilih menggunakan pengacara sendiri yang disewa keluarga untuk memberikan pembelaan atas kasus pidana yang kini membelitnya.

Teddy Minahasa menolak mendapatkan pendampingan hukum melalui pengacara yanbg disiapkan oleh kedinasan Polri.

Baca juga: Sudah Disiapkan Pengacara oleh Keluarga, Teddy Minahasa Enggan Gunakan Advokat dari Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, secara kedinasan, Polda Metro sudah menyiapkan pengacara untuk Teddy Minahasa. Namun ditolak.

"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sempat berlangsung pada Sabtu siang.

Pemeriksaan itu kemudian dihentikan penyidik karena Teddy mengajukan penundaan.

Teddy Minahasa
Teddy Minahasa (ISTIMEWA)

Teddy mengajukan penundaan karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.

"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan.

Pemeriksaan dalam rangka penyidikan itu pun akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10/2022).

Teddy Ditempatkan di Tempat Khusus

Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.

Teddy Minahasa telah ditempatkan secara khusus (patsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca juga: Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Penjualan Sabu, IPW Soroti Gaya Hidup Mewah Sang Jenderal

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain

"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun penunjukannya sebagai Kapolda Jatim kemudian dibatalkan usai penangkapannya. Ia dicopot dari jabatan Kapolda dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

Teddy yang kini menjadi anggota Yanma itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com dengan judul Pesan Mahfud MD untuk Aparat, Kutip Nasihat Teddy Minahasa: Jangan Jadi Polisi Kalau Ingin Kaya! ;  Teddy Minahasa Disel di Tempat Khusus oleh Provos Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka; Enggan Gunakan Advokat dari Polda Metro, Teddy Minahasa Pakai Pengacara yang Disewa Sendiri

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved