Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Bahas Status Jakarta Pasca-IKN, Heru Budi Hartono Gandeng DPRD hingga Ahli Hukum Tata Negara
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono berencana menggandeng DPRD hingga ahli hukum tata negara untuk membahas status Jakarta pasca-pemindahan IKN.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana menggandeng DPRD DKI Jakarta hingga ahli hukum tata negara untuk membahas status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara direncanakan bakal dilakukan pada 2024 mendatang.
Untuk menyambut pemindahan IKN, Pemprov DKI Jakarta kini tengah membahas nasib Jakarta usah tak lagi berstatus ibu kota negara.
"Nanti kami minta Ketua Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan tentunya bersama Ketua DPRD untuk membahas (status Jakarta) dengan ahli-ahli," ucapnya di Balai Kota, Senin (17/10/2022).
Dari hasil diskusi tersebut, Pemprov DKI kemudian akan membahasnya dengan pemerintah pusat atau dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maupun Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Pertimbangkan Lanjutkan Program Sumur Resapan Warisan Anies Baswedan
Salah satu fokus utama dalam pembahasan itu ialah soal perubahan tata ruang Kota Jakarta.
"Pemprov DKI harus menyesuaikan tata ruang bersinergi dengan pemerintah pusat. Contoh kecil misal kantor pemerintah ini ingin diapakan?," ujarnya.

Bila memungkinkan, gedung-gedung milik pemerintah pusat bisa disewa untuk keperluan bisnis sehingga dana yang diperoleh bisa digunakan untuk keperluan di IKN baru.
"Segera kami akan bertemu dengan pak Ketua Bappenas (untuk membahas IKN)," tuturnya.
Baca juga: TGUPP Anies Baswedan Segera Tamat, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Pilih Berdayakan SKPD