Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Gebrakan Heru Budi Usai Jadi Pj Gubernur DKI, Kebijakan yang Dihapus Anies Baswedan Diaktifkan Lagi
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal mengaktifkan kembali pos pengaduan warga di Balai Kota. Kebijakan ini sempat dihapus di era Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal mengaktifkan kembali pos pengaduan warga di Balai Kota Jakarta.
Sebagai informasi, pos pengaduan warga di Balai Kota ini sempat jadi program andalan di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Namun, program ini sempat dihapus di zaman Gubernur Anies Baswedan.
Heru pun menyebut bakal langsung berkoordinasi dengan jajarannya untuk menyiapkan posko tersebut.
"Saya minta perwakilan dari wali kota, setiap hari bergantian setiap wilayah ada di sini, nanti mereka bergiliran," ucapnya, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Masih Kena Kritik PDIP, Padahal Sudah Tak Jadi Gubernur DKI: Dia Lepas Tanggung Jawab
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini bilang, posko pengaduan ini akan dibuka setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB.
"Setelah itu, mereka membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat di sini, pengaduannya dan nanti akan dibawa ke wilayahnya masing-masing dan didiskusikan," ujarnya.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono secara resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Heru Budi Hartono dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/10/2022).
Adapun pelantikan Heru berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Sambut Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, ASN Bentangkan Spanduk "Welcome Home" di Balai Kota
"Dengan rahmat tuhan yang maha esa, presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan dan menetapkan. Satu mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-maisng 1, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan, Senin.
"Saudara Ahmad Riza Patria sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, disertai ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
"Kedua, mengangkat saudara Heru Budi Haryono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan ketiga, pelaksanaan lebih lanjut keputusan presiden ini dilakukan oleh menteri dalam negeri," lanjut Keppres tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribun Network, acara berlangsung mulai pukul 08.36 WIB.