Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Gebrakan Heru Budi Usai Jadi Pj Gubernur DKI, Kebijakan yang Dihapus Anies Baswedan Diaktifkan Lagi

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal mengaktifkan kembali pos pengaduan warga di Balai Kota. Kebijakan ini sempat dihapus di era Anies Baswedan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Anies Baswedan bersama penerusnya, Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/10/2022) - Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal mengaktifkan kembali pos pengaduan warga di Balai Kota. Kebijakan ini sempat dihapus di era Anies Baswedan. 

Diketahui, sebelum menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menduduki posisi Kepala Sekretariat Presiden.

Pelantikan Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama dengan Pj Bupati Yapen, Cyfrianus Y Mambay dan Pj Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022). 
Pelantikan Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama dengan Pj Bupati Yapen, Cyfrianus Y Mambay dan Pj Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022).  (TRIBUNJAKARTA.COM/Satrio Sarwo Trengginas)

Sebelum menjadi Kasetpres, Heru juga pernah menduduki jabatan Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Itu terjadi ketika Presiden Joko Widodo masih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Adapun Heru bakal menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga Pemilu 2024 berlangsung, di mana berbarengan antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada termasuk Pilkada DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved