Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Hari Pertama Gantikan Anies Baswedan, Heru Budi Hartono Langsung Ikuti Rapat Paripurna DPRD DKI

Hari pertama menggantikan Anies Baswedan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono langsung mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI,Senin (17/10/2022).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hari pertama menggantikan Anies Baswedan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono langsung mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI,Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari pertama menggantikan Anies Baswedan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono langsung mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (17/10/2022).

Kegiatan itu diikuti Heru Budi Hartono setelah dirinya dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agenda Rapat Paripurna yang diikuti Heru Budi Hartono yakni penyampaian pendapat akhir penjabat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Selain itu, Raperda itu juga membahas Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Heru pun menyampaikan rasa terimakasihnya serta apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewas atas ketelitian dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda.

Baca juga: Mendagri Tito Evaluasi Pj Gubernur DKI Tiap 3 Bulan, Heru Budi: Perintahnya Suruh Kerja

"Disetujuinya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini menjadi Peraturan Daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Heru dalam sambutannya.

"Beserta peraturan pelaksanaannya yang merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha," tambahnya.

Heru mengungkapkan Raperda ini ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif untuk setiap saran, komentar, catatan-catatan, dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Evaluasi Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bersama Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (seragam putih) di Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bersama Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (seragam putih) di Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2022). (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)

Heru Budi Hartono juga berkomentar mengenai pernyataan Tito Karnavian yang akan mengevealuasinya setiap tiga bulan

Heru mengaku tak keberatan dengan kebijakan tersebut dan siap menjalankan tugas barunya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau evaluasi tiga bulan sekali ya bagus, jadi perintahnya suruh kerja," ucapnya di gedung DPRD DKI, Senin (17/10/2022).

Heru menyebut, Pemprov DKI siap bersinergi untuk bekerja bersama dengan legislatif.

Baca juga: Dilantik DKI 1, Heru Budi Hartono Segera Temui Kapolda Metro hingga Pangdam Jaya Bahas Pemilu 2024

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan demi kemajuan Kota Jakarta.

"Kerja tentunya bersama dengan pak Ketua DPRD, para wakil DPRD, dan seluruh jajaran. Jadi, itu evaluasi biasa dan memang bagus," kata Heru.

Dilansir dari Tribunnews.com, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono potong tumpeng saat tiba di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (17/10/2022). Ini hari pertama dia menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono potong tumpeng saat tiba di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (17/10/2022). Ini hari pertama dia menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/10/2022).

Tito menjelaskan, penunjukan Heru diputuskan dari hasil sidan Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Tito menyebut, sebelum Heru resmi dipilih, terdapat tiga nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Bahas Status Jakarta Pasca-IKN, Heru Budi Hartono Gandeng DPRD hingga Ahli Hukum Tata Negara

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono potong tumpeng saat tiba di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (17/10/2022). Ini hari pertama dia menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Khusus untuk DKI Jakarta ada 3 nama yang diajukan oleh DPRD, yang di-TPA-kan sidang dipimpin oleh bapak Presiden serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang kemudian memutuskan memilih Bapak Heru sebagai Penjabat," ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito meminta Heru untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta dengan sebaik-baiknya.

"Ini adalah amanah dari Allah SWT, kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks," tandas Tito.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved