Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Penampilan Gagah Ferdy Sambo di PN Jaksel, Putri Chandrawati Datang Lebih Dulu Pakai Rompi Tahanan

Penampilan gagah Ferdy Sambo saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/10/2022) menuai perhatian.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Kolase Tribun Jakarta
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dengan memakai rompi tahanan. Penampilan gagah Ferdy Sambo saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/10/2022) menuai perhatian. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penampilan gagah Ferdy Sambo saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/10/2022) menuai perhatian.

Pantauan wartawan Tribun Network di lokasi, ia hadir dengan mengenakan baju batik berbalut rompi tahanan merah.

Selain itu, ia juga membawa buku berwarna merah dan hitam.

Ferdy Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.

Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.

Sebelumnya, Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 dan tidak lama setelah itu Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di PN Jakarta Selatan Diperketat

Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki S)

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel

Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan disidang perdana, Senin (17/10/2022) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun para tersangka yang dimaksud yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, para tersangka telah tiba yang diawali oleh rombongan Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sekitar pukul 08.25 WIB.

Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tiba sekitar setengah jam setelahnya yakni sekitar pukul 09.10 WIB.

Mereka terpantau hadir dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda, mengingat lokasi penahanan para tersangka yang berbeda pula.

Para tersangka tewasnya Brigadir J itu terlihat diborgol dengan menggunakan kabel ties seraya berjalan sambil tertunduk.

Mereka juga terpantau menggunakan rompi merah yang menandakan tahanan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini, Keluarga Brigadir J Batal Datangi Pengadilan Jakarta Selatan

Saat tiba di lokasi, para tersangka langsung digiring masuk ke arah dalam PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan.

Oleh karenanya, tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan para tersangka kepada awak media yang menunggu di pelataran PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum ini akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sidang pertama, Senin 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai selesai," tulis pemberitahuan dalam website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Diberitakan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) ini.

Akan ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disidang.

Keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Hal itu karena mengingat Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Masyarakat Diminta Jangan Hadir

Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J rencana digelar perdana pada Senin (17/10/2022). Itu artinya tahapan pembuktian atas tindakan Ferdy Sambo Cs akan segera bergulir.

Sebagaimana diketahui, persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, mengingat kasus tewasnya Brigadir J telah lama menyita perhatian publik, alhasil, pihak PN Jakarta Selatan meminta adanya pengertian dari masyarakat luas.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.

Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang. Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses oleh siapapun dengan tayangan streaming.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.

Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucap Djuyamto.

Penerapan itu juga kata dia, berlaku untuk seluruh awak media yang meliput persidangan tersebut.

Bagi media online, nantinya pihak PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu beberapa menit untuk mengambil suasana di dalam ruang sidang.

Setelahnya, PN Jakarta Selatan akan meminta awak media untuk keluar dari ruang sidang dan mengikuti proses persidangan melalui tayangan monitor yang disediakan oleh pengadilan.

"Sapat meng-akses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 ( delapan ) layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," tukas Djuyamto.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Dikawal Ketat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved