Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terpecahkan, Buku Merah Dibawa Ferdy Sambo dari Sel ke Ruang Sidang Ternyata Salinan Dakwaan

Terpecahkan, buku merah tebal dibawa Ferdy Sambo ke sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah salinan dakwaan.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjalan dari ruang tahanan terdakwa menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Buku merah tebal yang dibawa Ferdy Sambo ternyata salinan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Ia mengatakan, sel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersebelahan.

Tak jadi datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang Ferdy Sambo melalui televisi di rumahnya.
Tak jadi datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang Ferdy Sambo melalui televisi di rumahnya. (Tribun Jambi)

"Iya sebelahan (sel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Ya, sesekali menengok lah ke sebelah," ungkapnya.

Ferdy Sambo terlihat percaya diri ketika keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang utama.

Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Ferdy Sambo terlihat membawa buku merah tebal.

Dengan tangan diborgol, Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob dan jaksa.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Sedangkan dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Penampilan Bripka RR dan Kuat Maruf Serupa di Sidang Perdana, Bandingkan dengan Ferdy Sambo

Brigadir J Mengerang Kesakitan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat belum meninggal setelah ditembak empat kali oleh Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Tembakan Ferdy Sambo lah yang membuat Brigadir J tewas di rumah dinas pada Jumat (17/10/2022) karena ditembak di kepala belakangnya.

Mulanya, jaksa mengungkapkan momen saat Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Ruang tahanan PN Jakarta Selatan dijaga ketat Brimob jelang sidang perdana Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2022).
Ruang tahanan PN Jakarta Selatan dijaga ketat Brimob jelang sidang perdana Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Bharada E melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke arah polisi asal Jambi tersebut, tapi tak sampai membuat korban meninggal dunia.

Brigadir J terluka tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup.

Ia masih bergerak-gerak kesakitan atas tembakan Bharada E yang mengenai beberapa bagian tubuhnya.

Lalu untuk memastikan Brigadir J tewas, Ferdy Sambo menembak ke arah kepala bagian belakang Brigadir J.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved