Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terpecahkan, Buku Merah Dibawa Ferdy Sambo dari Sel ke Ruang Sidang Ternyata Salinan Dakwaan

Terpecahkan, buku merah tebal dibawa Ferdy Sambo ke sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah salinan dakwaan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjalan dari ruang tahanan terdakwa menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Buku merah tebal yang dibawa Ferdy Sambo ternyata salinan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terpecahkan, buku merah tebal dibawa Ferdy Sambo ke sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah salinan dakwaan.

Gaya Ferdy Sambo saat menjalani persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) pagi mendapat sorotan publik.

Ferdy Sambo tampak terus memegangi buku merah saat keluar sel tahanan untuk terdakwa sebelum masuk ke ruang sidang utama untuk mengikuti persidangan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lengket dengan buku merah saat jaksa membacakan dakwaan untuknya.

Ia juga sempat membolak-balikkan beberapa lembar buku merah tersebut.

Baca juga: Digiring Putri ke Rumdin, Brigadir J Ditembak 4 Kali Bharada E, Bergerak Ditembak Lagi Ferdy Sambo

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono, mematikan buku merah dibawa Ferdy Sambo salinan dakwaan.

"Iya (salinan dakwaan)," kata Denny saat dikonfirmasi.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sebelum didakwa, Ferdy Sambo lebih dulu singgah di ruang tahanan untuk terdakwa.

Begitu pun dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pantauan TribunJakarta.com, Ferdy Sambo berada di ruang tahanan terdakwa selama 40 menit.

Biasanya, ruang sel tahanan terdakwa bisa diakses oleh publik namun dalam kasus Ferdy Sambo kali ini ruang tahanan disterilkan.

"Tapi disediakan makanan di dalam," ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di ruang tahanan.

Baca juga: Brigadir J Mengerang Kesakitan Ditembak Bharada E 4 Kali, Lalu Ditembak Ferdy Sambo Sampai Tewas

Sumber TribunJakarta.com menyebutkan, keempat terdakwa ditempatkan di sel terpisah saat berada di ruang tahanan.

"Enggak boleh digabung, kan ada sel khusus wanita," ujar sumber tersebut yang berjaga di ruang tahanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved