Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Brigadir J Mengerang Kesakitan Ditembak Bharada E 4 Kali, Lalu Ditembak Ferdy Sambo Sampai Tewas
Terungkap Ferdy Sambo tembak Brigadir J ketika korban dalam keadaan kesakitan akibat ditembak Bharada E.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Brigadir J alias Yosua belum meninggal dunia setelah ditembak empat kali oleh rekan polisinya, Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Justru tembakan yang diluncurkan Ferdy Sambo di belakang kepala Brigadir J yang membuat korban kemudian tewas di rumah dinas sang jenderal, Jumat (17/10/2022).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Mulanya, jaksa mengungkapkan momen saat Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke arah polisi asal Jambi tersebut, tapi tak sampai membuat korban meninggal dunia.
Baca juga: Penampilan Bripka RR dan Kuat Maruf Serupa di Sidang Perdana, Bandingkan dengan Ferdy Sambo
Brigadir J terluka tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup.
Ia masih bergerak-gerak kesakitan atas tembakan Bharada E yang mengenai beberapa bagian tubuhnya.
Lalu untuk memastikan Brigadir J tewas, Ferdy Sambo menembak ke arah kepala bagian belakang Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,"
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.
Tembakan Ferdy Sambo sampai menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Kemudian diungkap Jaksa, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Lebih lanjut Jaksa menyebut, hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Sempat disuguhi makanan
Sebelum masuk ke ruangan sidang, Ferdy Sambo sempat disuguhi makanan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Datangi Sidang Ferdy Sambo, Kelompok Pemuda Batak Bersatu Tak Diizinkan Masuk PN Jaksel