Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Beda dari Ferdy Sambo yang Minta Dibebaskan, Bharada E Pilih Tak Ajukan Keberatan dan Akui Hal Ini
Tim kuasa hukum Bharada E telah sepakat tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU)
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Baca juga: Bharada E Hampir Nangis di Sidang, Tetangga Menguatkan: Kami Yakin Icad Tak Berani Melakukan Itu
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/richard-elizer-alias-bharada-e-jalani-sidang-dakwaan-di-pn-jaksel.jpg)