Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda dari Ferdy Sambo yang Minta Dibebaskan, Bharada E Pilih Tak Ajukan Keberatan dan Akui Hal Ini

Tim kuasa hukum Bharada E telah sepakat tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU)

Tayang:
Polri Tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Elizer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah sepakat tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Hal tersebut berbeda dari tim kuasa hukuk Ferdy Sambo. Mereka meminta jaksa membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan.

Tidak diajukannya eksepsi itu karena menurut tim kuasa hukum, apa yang didakwakan oleh jaksa terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah cermat. 
 
Dalam dakwaan itu, pihaknya memang mengakui kalau Bharada E juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Koordinator Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).

Namun bukan berarti tanpa respons, Ronny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna melakukan pembelaan untuk kliennya perihal kasus tersebut.

"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny.

Baca juga: Bharada E Meminta Maaf Dengan Suara Bergetar di Persidangan, Terkuak Reaksi Ayah Brigadir J

Kendati begitu, Ronny tidak memerinci apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum Bharada E di persidangan nantinya.

Dirinya hanya menjelaskan, salah satu upaya untuk memuluskan strategi itu dengan menghadirkan Ferdy Sambo dalam persidangan sebagai saksi untuk Bharada E.

 "Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuK Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang perdana soal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Hakim Minta 12 Orang Saksi Dihadirkan di Sidang Bharada E, Kekasih & Orangtua Brigadir J Dipanggil

Dalam hal ini, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dianggap pihak Bharada E cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang, Selasa (18/10/2022).

Untuk itu, Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi seperti empat terdakwa lain dalam perkara itu.

Ronny hanya mengatakan akan menjadikan itu sebagai pembuktian dalam persidangan.

"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved