Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Live Streaming Sidang Perdana Bharada E Mulai Pukul 10.00 WIB: Bakal Ada Kejutan!

Ia mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (18/10/2022). Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini link live streaming sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, eksekutor penembakan Brigadir J.

Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).
 
Sidang perdana Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di ruang utama Oemar Seno Adji.

Siaran langsung sidang Bharada E bisa ditonton dan dipantau masyarakat melalui berbagai stasiun televisi nasional hingga kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Merujuk informasi di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, jadwal sidang Bharada E akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Untuk memantau sidang bisa mengakses link berikut:

Live Streaming 1 Sidang Bharada E

Live Streaming 2 Sidang Bharada E

Live Streaming 3 Sidang Bharada E

Digelar Terpisah dari Empat Terdakwa Lain

Sidang Bharada E digelar terspisah dengan empat terdakwa lainnya.

Salah satu alasannya yakni karena status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Sebelum Bharada E, empat terdakwa lain telah menjalani sidang terlebih dahulu.

Mereka yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang keempatnyat telah selesai setelah berlangsung selama 12 jam lamanya.

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved