Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Live Streaming Sidang Perdana Bharada E Mulai Pukul 10.00 WIB: Bakal Ada Kejutan!

Ia mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (18/10/2022). Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy Sambo. 

Sidang lanjutan keempat terdakwa tersebut akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

Siapkan Eksepsi

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas dakwaan (eksepsi) setelah sidang pembacaan dakwaan dilakukan.

"Kita persiapan sekarang adalah siapkan eksepsi setelah pembacaan dakwaan," tuturnya, Minggu (16/10/2022), dikutip Tribunnews.com.

Ronny mengungkapkan, kondisi Bharada E sempat dilanda kecemasan dua hari sebelum sidang perdana.

Kecemasan itu muncul karena kliennya memikirkan masa depannya yang dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, lanjut Ronny, sebelum sidang kliennya fokus mendekatkan diri kepada Tuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.

Keterangan Sesuai BAP

Terkait dengan eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo, Ronny menegaskan bahwa keterangan kliennya, Bharada E akan tetap konsisten sebagaimana yang telah dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, dan BAP konfrontir.

"Klien saya sudah menyampaikan peristiwa sebenar-benarnya, dan di situ sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, rekonstruksi, kemudian ada BAP konfrontir, klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat yang sebenar-benarnya," katanya, dikutip Tribunnews.com.

Apalagi kata Ronny, kliennya telah mendapat justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melewati persyaratan ketat.

Di mana salah satu persyaratan tersebut adalah berkata secara jujur.

"Tapi kami yakin dalam proses perkara ini tentunya didukung alat bukti lain, tapi yang perlu saya sampaikan dalam proses ini klien saya sebagai justice collaborator itu diberikan LPSK dengan sangat ketat, harus berkata jujur syarat utamanya," kata dia.

Kejutan

Bharada E yang telah berstatus justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama penegak hukum mengungkap pidana tersebut, bakal beri kejutan dalam rangkaian persidangan dirinya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved