Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Chuck Putranto Nobar Rekaman CCTV karena Disuruh Ferdy Sambo, Justru Lihat Brigadir J Masih Hidup

Alangkah terkejutnya Chuck Putranto saat melihat Birgadir J masih dalam keadaan hidup pada pukul 17.07 WIB - 17.11 WIB atau sebelum Ferdy Sambo datang

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas TV
Ketua majelis hakim memeriksa identitas terdakwa mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, saat sidang dakwaan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).  

Hendra sendiri selain atasan langsung Arif Rachman juga menjadi bagian dari Tim Khusus yang menangani kasus tewasnya Brigadir J.

"Lalu, terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut. Di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat berjalan melalui taman rumah," jelas jaksa.

Mendengar suara yang gemetar dan takut ketika melaporkan temuan itu, Hendra kemudian mencoba menenangkan Arif.

Hendra kemudian meminta agar Arif ikut bersamanya melaporkan temuan itu kepada Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa merintangi penyidikan dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved