Sejoli WNA Australia dan Jepang Melakukan Kekerasan ke Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Keduanya sempat menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejoli Warga Negara Asing (WNA) yaitu Maziar Darvishi dari Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang meminta maaf kepada petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Usut punya usut, keduanya sempat menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar usai memberikan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Hal yang sama disampaikan Megumi.
Baca juga: Kejamnya Jejak Digital, Pak Ogah Kena Batunya usai Palak WNA Jepang DJ Shacho di Mangga Besar
Ia menyesal telah melakukan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya minta maaf atas tindakan saya kepada petugas Imigrasi yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," aku Megumi.
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay.
Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi.
Sebagai informasi, Maziar melakukan tindakan kekerasan melempar amplop berwarna cokelat ke petugas imigrasi dan mendorongnya.
Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.35 WIB.
Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anaknya akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari.
Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut.
Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay.
Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi.
Karena kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia.
Lalu meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja dan petugas hanya menahan paspor mereka.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.
"Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.
Namun, lanjutnya, dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Mereka juga tidak perlu membayar overstay tapi akan kami deportasi dan cekal," kata Tito.
Sementara, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini.
"Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak presiden," pungkasnya.