Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Terkuak di Sidang, Arif Rachman Takut dan Bergetar Saat Lihat Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Terkuak di persidangan, Arif Rachman takut dan bergertar lihat CCTV TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai ke tahap persidangan.
Hari ini, enam saksi kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Joshua menjalani persidangan.
Satu dari enam terdakwa yang disidangkan adalah Arif Rachman Arifin, ia merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri.
Keterlibatan Arif dalan kasus ini adalahdiduga turut serta mengamankan atau merusak rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun, terungkap bahwa saksi Arif Rachman mendapat laporan dari saksi Chuck Putranto menyoal rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian yang telah disalin ulang.
Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Bereaksi CCTV Rumahnya Diganti Usai Penembakan Brigadir J: Perintah Siapa?
Kemudian, saksi Arif Rachman Arifin beserta tiga saksi lainnya yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Rhekynellson Soplangit, menyaksikan secara bersama-sama rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J, dari dokumen yang telah disalin.
Setelah menyaksikan rekaman CCTV ini, saksi Chuck Putranto pun berkata bahwa almarhum Brigadir J masih hidup, pada waktu antara jam 17.07 WIB - 17.11 WIB.
Arif pun sangat kaget dan tak menyangka ketika menyaksikan apa yang dilihatnya ternyata tak sesuai sengan informasi yang telah disampaikan oleh mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdicdan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ramadhan.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat karena tembak menembak dengan Richard Eliezer," jelas Jaksa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Dibela Habis Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Nyatanya Ogah Ikuti Kubu PC di Sidang
Setelah itu, saksi Arif Rachman Arifin pun menghubungi Hendra Kurniawan dan melaporkan temuannya dari rekaman CCTV.
Dengan suara yang bergetar dan ketakutan, Arif pun menyampaikan isi rekaman CCTV ini, dan kemudian ditenangkan oleh Hendra Kurniawan.
"Lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta Arif untuk menghadap kepada Ferdy Sambo," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai apa yang dilakukan oleh Arif merupakan perbuatan menentang hukum.
"Setelah melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadi karena tembak menembak, maka seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapaun dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop," ucap Jaksa.
"Mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya," pungkasnya.