Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Tampil Beda di Sidang Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Necis Pakai Setelan Hitam

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampil beda saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencan Brigadir J di PN Jaksel.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampil beda saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencan Brigadir J di PN Jaksel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo kembali tampil beda saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (20/10/2022).

Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.

Pantauan TribunJakarta.com, Ferdy Sambo mengenakan batik berwarna cokelat dengan dibalut rompi tahanan merah.

Pada Senin (17/10/2022) ketika sidang pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo juga mengenakan batik cokelat.

Namun, kali ini Ferdy Sambo mengenakan batik dengan motif yang berbeda.

Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo & Putri Hari Ini, Ricky Rizal & Kuat Maruf Ajukan Nota Keberatan

Sementara itu, Putri Candrawathi mengenakan setelan serba hitam, juga dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tampil seperti biasanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Bos Liburan di Bali, Polisi Ini Ketiban Sial di Kasus Ferdy Sambo, Perannya Vital Hilangkan CCTV

Agenda sidang hari ini

Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Iya (sidang dimulai) jam 09.30. Tanggapan JPU terhadap eksepsi FS dan PC," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.

Setelahnya, lanjut Djuyamto, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved