Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Tampil Beda di Sidang Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Necis Pakai Setelan Hitam
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampil beda saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencan Brigadir J di PN Jaksel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo kembali tampil beda saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (20/10/2022).
Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.
Pantauan TribunJakarta.com, Ferdy Sambo mengenakan batik berwarna cokelat dengan dibalut rompi tahanan merah.
Pada Senin (17/10/2022) ketika sidang pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo juga mengenakan batik cokelat.
Namun, kali ini Ferdy Sambo mengenakan batik dengan motif yang berbeda.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo & Putri Hari Ini, Ricky Rizal & Kuat Maruf Ajukan Nota Keberatan
Sementara itu, Putri Candrawathi mengenakan setelan serba hitam, juga dibalut rompi tahanan berwarna merah.
Dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tampil seperti biasanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Bos Liburan di Bali, Polisi Ini Ketiban Sial di Kasus Ferdy Sambo, Perannya Vital Hilangkan CCTV
Agenda sidang hari ini
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelahnya, lanjut Djuyamto, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/putri-blazer-hiitam.jpg)