Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kasus Gangguan Ginjal Akut Melonjak, Pedagang Obat di Pasar Pramuka Masih Jual Obat Sirop

Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur masih menjual obat sirop di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut, Kamis (20/10/2022).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Anak Batuk dan Obat Sirop. Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur masih menjual obat sirop di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur masih menjual obat sirop di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut.

Pedagang Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan pihaknya masih menjual obat sirop karena menilai intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak jelas.

Pasalnya Kemenkes tidak merinci daftar obat yang dilarang dijual sementara, dan hingga kapan larangan penjualan berlaku selama proses investigasi memastikan penyebab gagal ginjal akut berlangsung.

"Masih ada yang konsumen beli, masih kita jual juga. Namun agak berkurang penjualan," kata Yoyon di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya warga yang membeli obat jenis sirop di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut sudah mengetahui risiko, sehingga pedagang menyerahkan masalah pembelian kepada konsumen.

Baca juga: Pihak Apotek Harap Pemerintah Umumkan Daftar Obat Aman di Tengah Kasus Gangguan Ginjal Akut

Baca juga: Vaksin Covid-19 Langka & Kasus Gangguan Ginjal Meningkat di DKI, Heru Budi Gerak Cepat Temui Dinkes 

Di Pasar Pramuka yang merupakan sentra penjualan obat dan alat kesehatan, 30 persen konsumen membeli obat jenis sirop berbagai jenis dan 70 persen jenis tablet, kapsul.

"Kalau memang dia (konsumen) membeli dia sudah tahu apapun dampaknya. Mereka juga tahu bukan tugas kita (pedagang) untuk menjelaskan mereka seperti itu," ujarnya.

Yoyon menuturkan bagi pedagang intruksi pemerintah menghentikan penjualan sementara obat sirop tidak memberikan solusi, justru merugikan karena pendapatan berkurang.

Para pedagang cemas obat yang sudah mereka beli bakal kedaluwarsa saat menanti hasil investigasi, sementara pemerintah tidak menarik peredaran obat jenis sirop.

"Ada batas waktunya obat ini expired. Kawan-kawan (pedagang obat) ini bukan rugi Rp10, Rp20 juta bisa ratusan juta ruginya, Walaupun kecil jumlahnya banyak," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved