Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kasus Gangguan Ginjal Akut Melonjak, Pedagang Obat di Pasar Pramuka Masih Jual Obat Sirop
Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur masih menjual obat sirop di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut, Kamis (20/10/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur masih menjual obat sirop di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut.
Pedagang Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan pihaknya masih menjual obat sirop karena menilai intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak jelas.
Pasalnya Kemenkes tidak merinci daftar obat yang dilarang dijual sementara, dan hingga kapan larangan penjualan berlaku selama proses investigasi memastikan penyebab gagal ginjal akut berlangsung.
"Masih ada yang konsumen beli, masih kita jual juga. Namun agak berkurang penjualan," kata Yoyon di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya warga yang membeli obat jenis sirop di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut sudah mengetahui risiko, sehingga pedagang menyerahkan masalah pembelian kepada konsumen.
Baca juga: Pihak Apotek Harap Pemerintah Umumkan Daftar Obat Aman di Tengah Kasus Gangguan Ginjal Akut
Baca juga: Vaksin Covid-19 Langka & Kasus Gangguan Ginjal Meningkat di DKI, Heru Budi Gerak Cepat Temui Dinkes
Di Pasar Pramuka yang merupakan sentra penjualan obat dan alat kesehatan, 30 persen konsumen membeli obat jenis sirop berbagai jenis dan 70 persen jenis tablet, kapsul.
"Kalau memang dia (konsumen) membeli dia sudah tahu apapun dampaknya. Mereka juga tahu bukan tugas kita (pedagang) untuk menjelaskan mereka seperti itu," ujarnya.
Yoyon menuturkan bagi pedagang intruksi pemerintah menghentikan penjualan sementara obat sirop tidak memberikan solusi, justru merugikan karena pendapatan berkurang.
Para pedagang cemas obat yang sudah mereka beli bakal kedaluwarsa saat menanti hasil investigasi, sementara pemerintah tidak menarik peredaran obat jenis sirop.
"Ada batas waktunya obat ini expired. Kawan-kawan (pedagang obat) ini bukan rugi Rp10, Rp20 juta bisa ratusan juta ruginya, Walaupun kecil jumlahnya banyak," tuturnya.