Kasus Gangguan Ginjal Akut
Pihak Apotek Harap Pemerintah Umumkan Daftar Obat Aman di Tengah Kasus Gangguan Ginjal Akut
Namun bila Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merinci daftar obat yang aman dikonsumsi, diharapkan masyarakat dapat merasa aman ketika membeli oba
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Petugas apotek berharap pemerintah lekas mengumumkan daftar merek obat yang diperbolehkan dijual di tengah lonjakan kasus gangguan ginjal akut.
Hal ini menyusul instruksi Kementerian Kesehatan agar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu karena diduga terdapat senyawa yang dapat memicu gangguan ginjal akut.
Tenaga Teknis Kefarmasian Apotek Setia Jaya, Jessica Teiorina mengatakan berharap pemerintah mengumumkan daftar obat yang aman karena belum ada penjelasan terperinci.
"Kita sih maunya begitu. Jangankan apoteker, masyarakat biasa pasti ingin tahu dong obat apa saja yang boleh sama yang enggak," kata Jessica di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kemenkes Imbau Penghentian Konsumsi Obat Sirup Cegah Meluasnya Gangguan Ginjal Akut
Untuk sekarang Apotek Setia Jaya di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur memastikan tidak menjual seluruh obat jenis sirup kepada warga.
Namun, bila Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merinci daftar obat yang aman dikonsumsi, diharapkan masyarakat dapat merasa aman ketika membeli obat di apotek.
"Kalau dibilang obat ini, dengan nomor BPOM ya enggak bakal kita (petugas Apotek) kasih. Biasanya kalau kayak begitu dari distribusi farmasi sendiri menarik (peredaran) obat-obat," ujarnya.

Jessica menuturkan meski ada imbauan dari Kemenkes agar sementara tak menjual obat sirup, omzet penjualan obat di Apotek Setia Jaya tidak terpengaruh karena terdapat pilihan obat lain.
Baca juga: Ada Instruksi Kemenkes, Apotek di Jakarta Timur Mulai Setop Jual Obat Sirup ke Warga
Dia mencontohkan pilihan obat untuk mengurangi demam anak yang digunakan dengan cara ditempel di jidat, serta jenis obat tablet dan kapsul yang penggunaannya tidak dilarang.
"Kita tahu informasi (penghentian sementara menjual obat sirup) ini dari apoteker kita. Karena apoteker yang berhubungan langsung sama Kemenkes. Biasanya kan mereka punya forum," tuturnya.