Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kemenkes Imbau Penghentian Konsumsi Obat Sirup Cegah Meluasnya Gangguan Ginjal Akut
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi obat sirup sebagai pencegahan meluasnya gangguan ginjal akut.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi obat sirup sebagai pencegahan meluasnya gangguan ginjal akut.
Kasus gangguan ginjal akut sudah ditemukan di Indonesia.
Kementerian Kesehatan pun meminta masyarakat tidak menggunakan semua jenis obat cair atau obat sirup, tidak hanya Paracetamol.
Penghentian sementara konsumsi obat sirup ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol. Untuk sementara Kemenkes sudah mengambil langkah mencegah kasus lebih banyak, diberhentikan sementara penggunaan sampai selesai penelitian dan penelusuran," kata Juru bicara Kemenkes dr Syahril pada konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Hal tersebut, lanjut dr Syahril terkait ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut ini.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Langka & Kasus Gangguan Ginjal Meningkat di DKI, Heru Budi Gerak Cepat Temui Dinkes
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibat gangguan ginjal akut ini," kata dr Syahril.
Kementerian Kesehatan itu pun menghimbau tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup sampai hasil penelusuran tuntas.
Nakes bisa menggunakan obat penurunan panas menggunakan tablet, dimasukkan ke anal, injeksi dan sebagainya.

Selain itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek sementara waktu tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penyelidikan dari Kemenkes dan BPOM tuntas.
"Kemenkes juga menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini, tidak mengonsumsi obat berupa cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," tegasnya.
Baca juga: Hamil 8 Bulan, Ibu di Depok Nekat Ingin Jual Ginjal Gegara Punya Utang: Sudah Siap Lah ke Depannya
Saat ini Kemenkes dan BPOM masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif terkait obat sirup dan cair. Termasuk kemungkinan faktor risiko lain penyebab dari gangguan ginjal akut ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Imbau Stop Semua Obat Sirup, Ada Jejak Senyawa yang Berpotensi Picu Gangguan Ginjal Akut,