Ada Instruksi Kemenkes, Apotek di Jakarta Timur Mulai Setop Jual Obat Sirup ke Warga

Jessica menuturkan sejak Kemenkes menyatakan imbauan hingga kini belum ada warga yang datang membeli obat sirup ke apoteknya, namun peredarannya pun b

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Apotek Setia Jaya di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2022). Apotek tersebut tak lagi menjual obat sirup ke warga menyusul adanya imbauan Kementerian Kesehatan tentang gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang diduga dari senyawa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Apotek di Jakarta Timur mulai menerapkan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menghentikan penjualan sementara obat sirup.

Instruksi itu dikeluarkan menyusul kasus peningkatan gangguan ginjal akut progresif pada anak yang belum diketahui pasti penyebabnya, namun diduga dipengaruhi senyawa pada obat sirup atau cair.

Apotek Setia Jaya di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur termasuk yang sudah menerapkan imbauan Kemenkes agar sementara tak menjual obat sirup.

Tenaga Teknis Kefarmasian Apotek Setia Jaya, Jessica Teiorina mengatakan pihaknya sementara tidak lagi menjual obat sirup kepada konsumen karena tidak ingin mengambil risiko.

"Kita enggak mau mengambil risiko apalagi berhubungan dengan yang sakit. Dampaknya yang kita pikirkan seperti," kata Jessica di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2022).

Diakuinya obat sirup termasuk yang mengandung Parasetamol merupakan jenis obat dijual bebas tanpa resep dokter, sehingga jadi pilihan masyarakat ketika memilih obat.

Baca juga: Kemenkes Imbau Penghentian Konsumsi Obat Sirup Cegah Meluasnya Gangguan Ginjal Akut

Tapi setelah adanya imbauan dari Kemenkes pihaknya tidak lagi menjual obat sirup, sehingga Apotek Setia Jaya menyarankan warga membeli obat jenis lain yang dirasa aman.

"Untuk yang beli bukan banyak, tapi pasti ada. Kalau anak demam (warga) pasti beli (sirup) paracetamol. Kalau sekarang seperti ini kita beralih, paling kita kasih obat tempel yang di jidat," ujarnya.

Apotek Setia Jaya di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2022). Apotek tersebut tak lagi menjual obat sirup ke warga menyusul adanya imbauan Kementerian Kesehatan tentang gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang diduga dari senyawa.
Apotek Setia Jaya di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2022). Apotek tersebut tak lagi menjual obat sirup ke warga menyusul adanya imbauan Kementerian Kesehatan tentang gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang diduga dari senyawa. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Jessica menuturkan sejak Kemenkes menyatakan imbauan hingga kini belum ada warga yang datang membeli obat sirup ke apoteknya, namun peredarannya pun belum ditarik pemerintah.

Dia berharap pemerintah dalam waktu dekat merinci jenis obat apa saja yang penjualannya dikehentikan sementara, baik apakah khusus yang mengandung Parasetamol atau tidak.

"Jadi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) nih dijelaskan obat-obat apa saja. Apa yang memang boleh dijual, diedarkan dan mana yang tidak," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved