Sudin Kesehatan Jakarta Timur Ikuti Intruksi Kemenkes Soal Penghentian Sementara Obat Sirop
Sudin Kesehatan Jakarta Timur mengikuti intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara pemberian obat jenis sirop.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sudin Kesehatan Jakarta Timur mengikuti intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara pemberian obat jenis sirop kepada warga.
Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Nikensari Koesrindartia, mengatakan intruksi tersebut sesuai dalam surat edaran dari Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Sampai saat ini kami melakukan sesuai arahan Kementrian Kesehatan," kata Nikensari saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022).
Dalam surat edaran tersebut termaktub bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan, atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut, Larangan Beli Obat Sirop Bikin Bingung Pembeli di Pasar Pramuka
Perihal pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI) terhadap parasetamol sirop, Nikensari menuturkan Sudin Kesehatan Jakarta Timur masih menunggu arahan dari BPOM.
"Obat jenis apa, sediaan apa, dan langkah tindakannya," ujar Nikensari.
Dia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan kompeten.
Selain itu bahwa perawatan anak sakit demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, yakni dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.