Cerita Kriminal
Motif Komplotan Jambret di Penjaringan Incar WNA: Lebih Banyak Uang dan Barang Berharga
Polisi mengungkap motif di balik komplotan jambret spesialis WNA selalu mengincar orang asing dalam setiap aksinya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tepat pada tanggal 17 Oktober, delapan orang pelaku penjambretan ditangkap yang terdiri dari eksekutor dan penadahnya.
"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat," kata Kapolsek.
Lima pelaku penjambretan yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20).
Sementara tiga penadah yang juga dibekuk ialah NR (23), J (38), dan AS (30).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain uang tunai dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
"Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," ucap Bobby.
Polisi menjerat lima pelaku penjambretan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.