Jasad Wanita Terbungkus Plastik
Pernah jadi Pendeta Muda, Pimpinan GBP KAM Bogor Beberkan Sosok Rudolf Tobing Pencabut Nyawa Icha
Pimpinan GBP KAM Bogor, Charles F tak mengira orang yang pernah menjadi pendeta muda di gerejanya kini terlibat pembunuhan sadis seorang wanita.
Secara terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny menjelaskan, tersangka Rudolf Tobing dalam pemeriksaan mengaku sebelumnya pernah pendeta muda di salah satu gereja.
Keterangan tersebut pun kini tengah didalami kembali oleh penyidik.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja, ini sedang kami dalami. Ada informasi yang bersangkutan pendeta muda di salah satu gereja, dan ini sedang didalami," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, lanjut Panjiyoga, pelaku R juga mengaku bekerja sebagai terapis untuk anak berkebutuhan khusus.
Dia pun sempat mengenyam pendidikan di Amerika Serikat sampai akhirnya dideportasi.
"Tersangka pernah kuliah di Amerika, namun dipulangkan karena pelaku dideportasi dan melanjutkan sekolah teologi dan lulus tahun 2015," ungkap Panjiyoga.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Jerit Tangis Keluarga saat Pemakaman Istri yang Tewas Dibakar Suami di Koja: Saya Enggak Ikhlas!
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka Rudolf Tobing mengaku membunuh Ade Yunia Rizabani alias AYR alias Icha (36) di salah satu apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2022).
Detik-detik Rudolf menyembunyikan jasad korban itu terekam kamera CCTV di apartemen tersebut.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Pembunuh Wanita Dalam Plastik di Kolong Tol Terungkap, Pernah Jadi Pendeta Muda di Bogor dan di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Perempuan di Kolong Tol Becakayu Diduga Seorang Pendeta Muda"