Cerita Kriminal

Polsek Penjaringan Ungkap Komplotan Jambret Spesialis WNA, 8 Pelaku Ditangkap

Delapan orang yang terdiri dari eksekutor dan penadah barang hasil kejahatan telah ditangkap. 

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus komplotan jambret spesialis mengincar warga negara asing (WNA) dalam setiap aksinya. 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain uang tunai dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan. 

"Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," ucap Bobby. 

Polisi menjerat lima pelaku penjambretan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP. 

"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved