Cerita Kriminal
Polsek Penjaringan Ungkap Komplotan Jambret Spesialis WNA, 8 Pelaku Ditangkap
Delapan orang yang terdiri dari eksekutor dan penadah barang hasil kejahatan telah ditangkap.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus komplotan jambret spesialis mengincar warga negara asing (WNA) dalam setiap aksinya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain uang tunai dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
"Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," ucap Bobby.
Polisi menjerat lima pelaku penjambretan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Berita Terkait