Kabar Baik Buat Warga Jakarta, Kini Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Diurus hingga Sabtu
Kabar baik buat warga Jakarta, Bapenda memperpanjang jumlah hari layanan Samsat. Kini masyarakat bisa mengurus hingga Sabtu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Kabar baik buat warga Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang jumlah hari layanan Samsat.
Kini, warga Jakarta bisa mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Sabtu.
Hal ini dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat.
"Kebijakan ini mulai diterapkan pada hari ini, Sabtu, 22 Oktober 2022," ucap Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Baca juga: Soleh Solihun Ungkap Pungli di Samsat Jaksel, Polisi Langsung Klarifikasi
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layananSamsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajibannya.
Lusiana juga menyampaikan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Baca juga: Cegah Calo, Samsat Jakarta Timur Imbau Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi Signal
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kspala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemberian insentif ini berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.