Cerita Kriminal
Lecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, WNA Jepang dan Australia Masuk Daftar Cekal
Deportasi dilaksanakan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Oktober 2022 lalu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD asal Australia dan MT asal Jepang yang melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, telah dideportasi.
Deportasi dilaksanakan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Oktober 2022 lalu.
Menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney yang berangkat pada pukul 20.10 WIB.
MD dan MT merupakan pasangan suami istri.
Beberapa hari sebelum deportasi, mereka melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap petugas imigrasi Soekarno-Hatta dengan melempar amplop.
Baca juga: Vera Simanjuntak Ikut Keluarga Brigadir J ke Jakarta Demi Sidang Bharada E, 12 Orang Siap Bersaksi
Hal tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 saat keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya.
Karena kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Namun keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal (tolak masuk Indonesia)," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Senin (24/10/2022).
Dalam hal ini, mereka berdua masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) untuk masuk Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Hal ini, lanjutnya, merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian.
Mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita.
Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maaf terhadap petugas imigrasi tersebut.
Tito Andrianto mengatakan meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.