Jasad Wanita Terbungkus Plastik
Sebelum Bunuh Icha, Rudolf Tobing Ternyata Sempat Paksa Korban Lakukan Ini dengan Tangan Terikat
Terkuak kelakukan Rudolf Tobing (36) sebelum menghabisi nyawa temannya, AY alias Icha. Ternyata Rudolf Tobing sempat memasak Icha untuk melakukan Ini.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan kelakuan Rudolf Tobing (36) sebelum menghabisi nyawa temannya, AY alias Icha.
Hal tersebut disampaikan Hengki kepada wartawan, pada Senin (24/10/2022).
Mulanya Hengki menjelaskan sebelum membunuh Icha lalu membuang jasadnya di kolong Tol Becakayu, Rudolf Tobing sudah menyusun rencana secara mendalam terlebih dahulu.
TONTON JUGA
"Mencari apartemen yang sedikit CCTVnya, namun saat itu penuh, lalu berganti ke TKP yang sekarang (apartemen di kawasan Jakarta Timur)," ucap Hengki.
"Pelaku sudah mempersiapkan merencanaka membunuh korban, ada bukti-bukti,"
"Yang bersangkutan sudah mempersiapkan kabel ties untuk mengikat, bungkus plastik untuk korban setelah aksinya selesai," imbuhnya.
Karena perbuatannya tersebut, Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
"Kami konstruksikan dalam pasal pembunuhan berencana," ucap Hengki.

Baca juga: Rencana Jahat Rudolf Tobing Terbongkar, Cari Apartemen di Jakarta yang Minim CCTV Habisi Nyawa Icha
Tak cuma membunuh Icha, Rudolf Tobing ternyata turut merampas sejumlah harta berharga milik korban.
Yang terparah, setelah mengikat kaki dan tangan Icha menggunakan kabel ties, Rudolf Tobing memaksa temannya itu untuk mentransfer sejumlah uang.
"Ada barang-barang korban yang juga diambil, pertama uang yang ditransfer," kata Rudolf.
"Setelah diikat kemudian dipaksa untuk mentransfer, bahkan meminta transfer dari keluarganya,"
"Kemudian barang-barang pribadi korban juga diambil, laptop, HP," imbuhnya.
Baca juga: Awalnya Berkilah Bilang Icha Tewas Karena Asma, Rudolf Akhirnya Ngaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
Bukan hanya pasal pembunuhan berencana, Rudolf Tobing juga dijerat Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.