Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Sidang Lanjutan Hari Ini, 12 Orang Jadi Saksi Termasuk Orang Tua dan Kekasih Yosua

Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kompas TV
'Saya hanya anggota, tidak punya kekampuan tolak perintah jenderal' kata Bharada E alias Eliezer dalam sidang perdananya di kasus kematian Brigadir J, Selasa (18/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, termasuk dari 12 saksi yang akan dimintai keterangannya.

Kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Begitu pun dengan kekasih Yosua, Vera Mareta Simanjuntak.

Baca juga: Hari Ini 12 Saksi Pihak Keluarga Yosua Akan Bersuara di Persidangan, Kamruddin Ada Permintaan Khusus

Delapan saksi lainnya yaitu Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.

12 orang itu diperiksa secara langsung di PN Jakarta Selatan meskipum Majelis Hakim mengizinkan saksi yang tinggal di luar Jakarta menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom.

Richard Eliezer menyesal telah menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Yosua hingga tewas.

Richard Eliezer menyampaikan penyesalannya setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Richard Eliezer yang didampingi pengacaranya, Ronny Talapessy.

Penampilan Richard Eliezer alias Bharada E di Kejaksaan Agung saat pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022).
Penampilan Richard Eliezer alias Bharada E di Kejaksaan Agung saat pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022). (Kapuspen Kejagung)

Di sisi lain, Richard Eliezer mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan  untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar dia.

Ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yosua dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tutur Richard Eliezer.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved