Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Afung Bos CCTV Ungkap Kejanggalan Saat Ganti DVR di Komplek Rumah Sambo, AKP Irfan Langsung Bereaksi

Bos CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkap kejanggalan saat mengganti DVR di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto AKP Irfan Widyanto dan Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bos CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkap kejanggalan saat mengganti DVR di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Bos CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkap kejanggalan saat mengganti DVR di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Afung merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa AKP Irfan Widianto.

Afung mengatakan, AKP Irfan Widyanto tidak menjelaskan alasan penggantian DVR CCTV tersebut.

"Nggak tahu (alasan ganti DVR CCTV). Saya kan pekerja dapet order semua bukan urusan saya," kata Afung di ruang sidang utama.

Baca juga: DVR CCTV Diganti Usai Brigadir J Tewas, Sekuriti Komplek Rumah Sambo Ngaku Dihalangi Lapor Ketua RT

Afung mengaku menemukan kejanggalan saat mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga.

"Di situ saya lihat channel nomor 1 dan 8 hitam. Hitam dalam arti antara nggak kecolok dengan benar atau mati. Tapi saya mikir, kok ada dua recorder. Kata Irfan 'ya sudah pasang saja'," ungkap dia.

Teknisi CCTV bernama Supriadi yang juga dihadirkan sebagai perkara ini juga menemukan kejanggalan serupa.

Sidang pemeriksaan saksi atas perkara penghalangan penyidikan Obstruction of Justice, terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabpu (26/10/2022).
Sidang pemeriksaan saksi atas perkara penghalangan penyidikan Obstruction of Justice, terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabpu (26/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

"Saya juga sempat mikir, kenapa ada dua recorder. Saya bilang, 'pak Irfan ini gimana, pasang sesuai ini aja ya?'. (Irfan jawab) 'sesuai itu aja'," tutur Supriadi.

Menurutnya, DVR CCTV yang lama tidak mengalami kerusakan.

"Hidup. Ya (masih bagus), masih nyala," ungkap dia.

Afung sebelumnya mengatakan, mulanya ia dihubungi Irfan melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp (WA) pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak lama kemudian, Irfan menelepon Afung.

"Pertama WA. 'Izin Pak Afung saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR'. Terus saya tanya, model dan size apa, saya tunggu kurang lebih 10 menit. Merek Glenz," kata Afung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved