Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Afung Bos CCTV Ungkap Kejanggalan Saat Ganti DVR di Komplek Rumah Sambo, AKP Irfan Langsung Bereaksi

Bos CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkap kejanggalan saat mengganti DVR di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto AKP Irfan Widyanto dan Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bos CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkap kejanggalan saat mengganti DVR di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Namun, saat itu merek DVR yang diminta AKP Irfan sedang kosong.

Baca juga: Afung Bos CCTV Ungkap Kronologi DVR di Duren Tiga Diganti, AKP Irfan Widyanto Rogoh Kocek Rp3,5 Juta

Afung lalu menawarkan merek lain yang dianggap memiliki kualitas lebih bagus.

"Karena yang di pasaran lagi kosong, lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," ujar dia.

Setelah sepakat dengan merek yang ditawarkan, AKP Irfan langsung melakukan pembayaran dengan ditransfer melalui m-banking.

"Harganya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000, itu sama ongkos jasa saya ya," ungkap Afung.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya, atas namanya beda. Saya jual, barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," tambahnya.

Afung menuturkan, terdapat dua unit DVR CCTV yang diganti.

Afung kemudian mengirim dua unit DVR CCTV menggunakan jasa ojek online (online).

Ia diminta mengirim DVR CCTV tersebut ke tempat cuci mobil di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dia (Irfan) nggak bilang di mana, cuma dia ada kirim lokasi dekat Duren Tiga ada tempat cuci mobil. Di situ saya suruh tunggu sana. Saya datang, Irfan sudah di sana," kata dia.

Afung tiba di lokasi sekitar 15 menit setelah DVR CCTV diterima AKP Irfan.

Saat itu, ia melihat Irfan bersama dua atau tiga orang rekannya.

"Lalu saya sama Irfan masuk ke dalam komplek, kemudian ketemu sama sekuriti, Pak Zapar. Saya di belakang, lalu Irfan bilang 'ini teknisi saya mau ganti DVR'," ujar Afung.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews)

Afung pun mengganti DVR CCTV yang tersimpan di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga

Lokasinya hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Adapun, Jaksa mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved