Korban Dugaan Kekerasan di Kemenkop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Karyawati di Kemenkop UKM yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sesama rekan kerjanya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Karyawati di Kemenkop UKM yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sesama rekan kerjanya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan laporan pengajuan permohonan perlindungan tersebut diajukan korban secara online dan kini sedang dalam tahap investigasi.
"Permohonan melalui aplikasi. Kami akan mendalami secara langsung dengan pihak korban, dan mencari tahu pihak-pihak duduk permasalahan," kata Edwin di Jakarta Timur, Rabu (26/10/2022).
Berdasar keterangan awal disampaikan korban kepada LPSK pelaku kekerasan seksual lebih dari satu, namun hal ini masih perlu didalami lewat proses investigasi.
Dalam waktu dekat LPSK akan menjadwalkan untuk meminta keterangan kepada korban secara langsung, baik secara jemput bola atau korban diminta hadir ke kantor LPSK.
Baca juga: LPSK Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara
"Kalau selintas yang kami baca bahwa peristiwa itu sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. Proses hukumnya kami akan dalami lagi informasi," ujarnya.
Edwin menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian yang menangani perkara untuk memastikan kronologis kasus, dan agar korban mendapat haknya.
Bila dari hasil investigasi permohonan perlindungan korban disetujui LPSK akan memberikan perlindungan kepada korban, baik menyangkut keselamatan jiwa, pendampingan proses hukum.

Kemudian pemulihan trauma atas kasus dialami, hingga memfasilitasi pengajuan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku kekerasan seksual di tingkat Pengadilan nanti.
"Mengkroscek keterangan tersebut dengan pihak-pihak terkait. Kalau sudah diproses hukum sebelumnya bagaimana proses hukumnya sampai sekarang," tuturnya.