Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tangis Adik Brigadir J Bersaksi Betapa Jenazah Abangnya Ditutup-tutupi, Perwira Kombes Campur Tangan

Adik Brigadir J terang-terangan menyebut perwira berpangkat Kombes menghalangi dirinya melihat langsung jenazah abangnyam Brigadir J.

Tribun Jakarta
Kolase foto Reza Hutabarat saat di persidangan dengan jenazah Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Isak tangis Bripda Mahareza Rizky Hutabara, adik kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tak lagi terbendung kala bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Reza Hutabarat, panggilan karibnya, bersaksi soal betapa jenazah abangnya begitu ditutup-tutupi pihak kepolisian. 

Bahkan ketika dirinya hendak menggendong dan melihat sang abang untuk terakhir kali pun tidak diperbolehkan.

TONTON JUGA

Kala itu Reza Hutabarat sedang memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kepada hakim, Reza Hutabarat menceritakan ia mendapatkan kabar bahwa kakaknya meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setibanya di sana, Reza Hutabarat dilarang oleh anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) untuk melihat jenazah Brigadir J

"Sampai saat saya sedikit ngotot, saya kan adiknya. Terus dijawab 'Udah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar'," kata Reza Hutabarat di persidangan.

Reza Hutabarat pun menyatakan bahwa dirinya akhirnya menaati perintah perwira menengah itu untuk menunggu.

Tangisan Reza Hutabarat pun mulai tumpah saat dirinya memohon agar bisa menemui jenazah kakak kandungnya tersebut.

Brigadir J dan adiknya, Bripda Mahareza Rizky (kiri). Bharada E saat sidang perdana, Selasa (18/10/2022). Adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky, mengaku kenal Bharada E saat ditanya majelis hakim dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).
Brigadir J dan adiknya, Bripda Mahareza Rizky (kiri). Bharada E saat sidang perdana, Selasa (18/10/2022). Adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky, mengaku kenal Bharada E saat ditanya majelis hakim dalam persidangan, Selasa (25/10/2022). (Tribunnews)

Baca juga: Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E Beda Pendapat

"Saya tidak bisa melihat, saat mau dipindahkan ke dalam peti pun saya berteriak juga,"

" 'Izin komandan, ini abang saya biarkan saya menggendong dia terakhir kali'," kata Reza Hutabarat sembari menahan tangis.

Tak cuma sekali Reza Hutabarat mengaku ia memohon berkali-kali agar diizinkan untuk melihat jenazah Brigadir J.

"Komandan saya benar-benar izin komandan. Saya ingin menggendong abang saya terakhir kali dimasukkan ke dalam peti," sambung Reza Hutabarat.

Selanjutnya, Reza Hutabarat pun tetap diminta untuk menunggu dan tak boleh melihat kakaknya tersebut.

Sopannya Bharada E alias Eliezer ketika bertemu dengan orangtua Brigadir J alias Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Di depan orangtua pria yang telah ia tembak tersebut, Bharada E terlihat bersimpuh jelang persidangan.
Sopannya Bharada E alias Eliezer ketika bertemu dengan orangtua Brigadir J alias Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Di depan orangtua pria yang telah ia tembak tersebut, Bharada E terlihat bersimpuh jelang persidangan. (Kolase TribunJakarta)

Baca juga: Fakta Persidangan, Terkuak Obrolan Terakhir Brigadir J dan Sang Kekasih: Maaf Nanti Abang Kabari

Hasilnya, dia akhirnya dilerai oleh seorang perwira bernama AKBP Hendrik.

Ia menuturkan bahwa dirinya baru diperbolehkan masuk seusai jenazah Brigadir J telah dimasukkan ke dalam peti.

Dia pun langsung berdoa di depan peti jenazah kakak kandungnya tersebut.

Tapi saat sedang berdoa, Reza Hutabarat diminta untuk cepat-cepat pergi.

Reza Hutabarat, adik Brigadir J yang berdinas di Mabes Polri Jakarta.
Reza Hutabarat, adik Brigadir J yang berdinas di Mabes Polri Jakarta. (Tiktok dan Facebook)

Baca juga: Tangis Adik Brigadir J Pecah, Polisi Berpangkat Kombes Larang Lihat Jenazah Sang Kakak:Izin Komandan

"Pas saya masuk, sudah dimasukkan sudah rapih di dalam peti baru saya baru boleh melihat almarhum,"

"Saya lihat bentar, saya berdoa saya juga masih mendengar "udah belum sih, udah belum sih" ada suara seperti itu. Saya mendengar jelas," jelasnya.

Reza Hutabarat akhirya memilih untuk keluar ruangan.

"Saya lalu berdoa dan langsung keluar," ujar dia.

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

Bharada E alias Eliezer tampak menatap orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak penuh kesedihan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E alias Eliezer tampak menatap orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak penuh kesedihan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (YouTube Kompas Tv)

Baca juga: Tangis Adik Brigadir J Pecah, Polisi Berpangkat Kombes Larang Lihat Jenazah Sang Kakak:Izin Komandan

1. Kamaruddin Simanjuntak

2. Samuel Hutabarat

3. Rosti Simanjuntak

4. Mahareza Rizky

5. Yuni Artika Hutabarat

6. Devianita Hutabarat

7. Novita Sari

8. Rohani Simanjuntak

9. Sangga Parulian

10. Roslin Emika Simanjuntak

11. Indrawanto Pasaribu

12. Vera Maretha Simanjuntak

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved