4 Polisi Polres Metro Tangerang Kota Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Narkoba dan Desersi
Sebanyak empat anggota Polres Metro Tangerang Kota diganjar PTDH kasus narkoba dan lari dari tugas alias desersi, Kamis (27/10/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak empat anggota Polres Metro Tangerang Kota diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/10/2022).
"Dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," sambungnya.
Baca juga: Satpam Bersaksi Saat Hari Pembunuhan Brigadir J: Banyak Polisi Seragam Dinas Usai Suara Tembakan
Zain mengungkap, Ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," katanya.
Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tandasnya.