Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kubu Putri Candrawathi Semprot Klaim Kamaruddin Soal Istri Ferdy Sambo Ikut Nembak Brigadir J
Pengacara Putri Candrawathi membantah klaim yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di sidang lanjutan kematian Brigadir J.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Putri Candrawathi membantah klaim yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di sidang lanjutan kematian Brigadir J.
Dalam sidang dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022), Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J menyebut Putri Candrawathi ikut menembak kliennya.
Melalui Twitternya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membeberkan tujuh poin bantahan pihaknya atas klaim Kamaruddin di persidangan.
"Kuasa Hukum Putri Candrawathi telah membantah secara tegas.
Namun utk menjawab banyak pertanyaan agar lbh terang, maka demi edukasi bersama Kami smpaikan 7 bukti bantahan thd tuduhan tsb," cuit Febri di Twitternya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Kekeh Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan, Siap-siap Pekan Depan Ketemu Orangtua Yosua
Febri berharap, persidangan kasus Brigadir J mengacu pada fakta yang sebenarnya sehingga tercipta keadilan.
Bantahan pertamanya yang dituliskan Febri bahwa Kamaruddin samas sekali tidak berada di lokasi kejadian saat tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Bukti 1
Kamaruddin tidak melihat atau mendengar scr langsung peristiwa penembakan & tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagak SAKSI FAKTA.
Sehingga keterangannya tidak punya nilai pembuktian sebagai saksi fakta," ujar Febri.
Kemudian Febri juga mengutip sikap majelis hakim terhadap kesaksian Kamaruddin Simanjuntak.
"Bukti 2
Hakim menilai tuduhan tsb sebagai keterangan yg tidak jelas. Bbrpa pertanyaan Hakim tdk bs trjawab. Sehingga menurut Hakim keterangan tsb tdk dapat dipertimbangkan,".
Baca juga: Brigjen Hendra dan Kombes Agus Akui Diperintah Ferdy Sambo, Tapi Tak Tahu Siapa yang Merusak CCTV
Poin ketiga, lanjut Febri, sejatinya dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak menyebut peran Putri Candrawathi menembak Brigadir J seperti yang diutarakan Kamaruddin.
"Bukti 3
Dakwaan Jaksa sama sekali tidak menyebut peran Putri yg melakukan penembakan, seperti yg dituduhkan Kamaruddin,".
"Bukti 4
Berkas perkara sama sekali tidak memberi petunjuk peran Putri yg ikut menembak, baik dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum ataupun ekshumasi dll.

Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,".
Poin kelima, Febri menyebut bahwa Putri Candrawathi tak berada di tempat tewasnya Brigadir J.
"Bukti 5
Bu Putri tidak berada di ruangan lokasi penembakan. Seluruh saksi mengetahui, Bu Putri sedang berada di kamar saat peristiwa penembakan terjadi," kata Febri.
Selanjutnya, Febri juga menjadikan pengakuan Bharada E untuk mematahkan klaim Kamaruddin.
"Bukti 6
Richard Eliezer, melalui Kuasa Hukumnya membantah keterangan Kamaruddin, karena menurut Richard Bu Putri tidak ikut menembak.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Degdegan Lihat Banyak Polisi, Mengira Ada Teroris di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Pernyataan RE (sbg Terdakwa) yg menerima keterangan saksi2 yg disampaikan diplintir seolah2 membenarkan mengetahui peristiwa," cuit Febri.
Poin terakhir, lanjut Febri, mengutip berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri soal hasil pemeriksaan uji balistik senjata yang menewaskan Brigadir J.
"Bukti 7
Dalam berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri No. 3302/BSF/2022 tgl 5 Agustus 2022 dan ket ahli tidak terdapat senjata buatan Jerman.
Hanya terdapat 2 senjata, yaitu senjata Richard, Glock 17 buatan AUSTRIA dan senjata Josua, yaitu HS buatan CROATIA," tuturnya.
Febri mengklaim masih banyak fakta lain yang bisa diungkapnya.
Namun, ia menghormati proses persidangan yang saat ini masih tengah berjalan.
"Jk berkas perkara dibaca lebih rinci, banyak fakta lain yg bs diungkap. Namun krn proses sidang sedang berjalan, fakta demi fakta dan bukti tsb akan dibuka & diuji di persidangan," katanya.
Ia berharap persidangan pembunuhan Brigadir J yang turut menyeret istri Ferdy Sambo dapat berjalan tanpa adanya hoaks yang berseliweran.
"Harapan Kami sederhana, singkirkan asumsi, halusinasi & hoax. Mari kembali pada fakta yg objektif.
Hanya dg menguji fakta demi fakta di ruang terhormat ini, maka apa yg kt harapkan bersama, keadilan utk semua, khususnya utk korban bs diwujudkan.
Info bohong, hoax, caci maki atau bentuk lain hanya akan merusak kredibilitas proses peradilan yg kt hormati ini.
Terima kasih," papar Febri.