LPSK Ungkap Ada Upaya 'Mendamaikan' Kasus Dugaan Kekerasan Seskual Pegawai Kemenkop UKM
LPSK mengungkap adanya upaya 'mendamaikan' kasus kekerasan seksual dialami pegawai Kemenkop UKM. Upaya itu dilakukan agar kasus tidak diproses hukum.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya upaya 'mendamaikan' dalam kasus kekerasan seksual dialami pegawai Kemenkop UKM.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan upaya agar kasus tidak diproses secara hukum ini disampaikan korban saat mengajukan permohonan perlindungan secara online.
"Dalam permohonan disampaikan ada upaya-upaya semacam restorative justice ya. Hal ini dari sisi korban mengecewakan," kata Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/10/2022).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian tindak pidana secara dialog atau mediasi antara korban dengan pelaku, sehingga perkara tidak diproses secara hukum.
Sementara menurut Edwin restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan seksual, bahkan di negara lain tidak ada justice collaborator dalam kasus kekerasan seksual.
Namun LPSK belum dapat memastikan apa upaya restorative justice kasus kekerasan dialami karyawati Kemenkop UKM difasilitasi kepolisian yang menangani perkara atau pihak lainnya.
Baca juga: Korban Dugaan Kekerasan di Kemenkop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Pasalnya LPSK belum secara langsung meminta keterangan lebih lanjut dari korban terkait kasus, dan permohonan perlindungan diajukan yang korban melalui online.
"Bahwa ada upaya RJ (restorative justice) yang dilakukan. Namun menurut yang kami baca dari permohonannya itu tidak memuaskan buat posisi korban. Korban merasa hal itu tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.
Edwin menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menemui korban secara langsung untuk meminta keterangan, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani perkara.

Termasuk memastikan informasi antara korban dan pelaku menikah, tim LPSK akan melakukan investigasi sebelum memutuskan apakah akan menerima permohonan korban.
"Kami belum bisa konfirmasi kebenarannya jika kami bertemu dengan korban dan keluarganya. Dan bukti-bukti petunjuk apakah tentang pernikahkan tersebut, sejauh mana kebenarannya," tuturnya.