Indra Kenz Divonis Hari Ini: Dituntut 15 Tahun Penjara, Ratusan Korban Bakal Geruduk PN Tangerang

Saat sidang putusan hari ini, ratusan korban penipuan Indra Kenz pun akan mengawal dengan aksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, 144 korban

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang kasus penipuan investasi bodong aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki tahap akhir.

Indra Kenz selaku terdakwa bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Crazy Rich Medan Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun penjara serta wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) kemarin.

Saat sidang putusan hari ini, ratusan korban penipuan Indra Kenz pun akan mengawal dengan aksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, 144 korban penipuan ulah pria berusia 26 tahun tersebut akan menggeruduk PN Tangerang untuk mengawal jalannya sidang.

Baca juga: Babak Baru Calon Mertua Indra Kenz, Berkas Perkara Sudah Dilempar ke Kejari Tangsel

Koordinator aksi, Maru Nazara mengatakan, ratusan korban di atas datang dari berbagai kota di Indonesia.

"Iya mas, aksi jam 09.00 WIB, hadir ratusan dark semua kota turun langsung ke PN Tangerang. Sudah ada yang merapat malam ini," jelas Maru kepada TribunJakarta.com.

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang tuntutan atas kasus investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang tuntutan atas kasus investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Dalam aksi tersebut, pihaknya akan menggelontorkan beberapa poin supaya jadi atensi ketua majelis hakim.

Pertama adalah hak dan kerugian yang diderita korban dapat dikembalikan.

Kemudian, para korban meminta hukuman kepada Indra Kenz untuk diperberat karena telah menipu Hakim dalam sidang saksi.

"Indra Kenz memalsukan data di pengadilan itu harus diusut, karena dia membohongi hakim dan masyarakat dengan data palsu yang dia tunjukan di pengadilan," pinta Maru.

Dari data yang didapatkan TribunJakarta.com, berikut adalah akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral : 72078e32d6e8

Baca juga: 4 Bulan Dibui Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan: Kangen Banget Istri dan Mama

Kemudian, Akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1

"Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara," ujad Maru.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved