Indra Kenz Divonis Hari Ini: Dituntut 15 Tahun Penjara, Ratusan Korban Bakal Geruduk PN Tangerang

Saat sidang putusan hari ini, ratusan korban penipuan Indra Kenz pun akan mengawal dengan aksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, 144 korban

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

"Kalau bisa seumur hidup karena telah membohongi hakim," sambungnya.

Puluhan orang korban penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Puluhan orang korban penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sebagai informasi, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 10 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan.Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Gara-gara Kasus Dito Mahendra, Ngamuk dan Teriak-teriak: Kalian Jahat!

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan)
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) (Instagram/donisalmanan/indrakenz)

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved