Cara Menghubungkan NPWP dengan NIK KTP, Login pajak.go.id

Dirjen Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut panduannya

Tayang:
Editor: Muji Lestari
WartaKota
Ilustrasi Pajak. Simak cara menghubungkan NPWP dengan NIK KTP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara menghubungkan NPWP dengan NIK KTP, Login pajak.go.id dan ikuti panduannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI.

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.

Dilansir Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan cara mengoneksikan NIK dan NPWP seperti unggahan DJP.

Baca juga: DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022, Catat Persyaratannya

"Betul," ujarnya singkat.

Lantas bagaimana cara koneksikan NPWP dengan NIK KTP?

Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dengan NIK KTP:

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

- Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved