Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hakim Kesal, Susi ART Ferdy Sambo Kena Semprot karena Ceritanya Tak Masuk Akal: Ini Lah Settingan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar-benar dibuat geram dengan keterangan saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar-benar dibuat geram dengan keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Tergeletak di kamar mandi, saya teriak minta tolong sama om Kuat, om tolong om, ibu sudah mulai teriak-terial. Ibu berkata jangan om Yosua," kata Susi di ruang sidang utama.
"Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara sudah ngomong Yosua," ujar Hakim Wahyu.
Susi melanjutkan, saat itu Yosua hendak naik ke lantai dua untuk menolong Putri Candrawathi namun dihalau Kuat Maruf.
Baca juga: Apakah Susi ART Ferdy Sambo Diancam? Hakim PN Jaksel Kesal Sampai Ancam Pidana: Jawab Tak Tahu Terus
"Saya di kamar mandi masih sama ibu, 'udah om jangan ribut tolongin ibu dulu. Lalu sama om Kuat bantu ibu memapah ke kamar ibu," tutur Susi.
"Saya mau tanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini?" tanya Hakim Wahyu.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh, saudara anggap kami ini bodoh?" ucap Hakim.
Selama persidangan, Susi kerap memberikan jawaban tidak tahu termasuk saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di rumah pribadi di Jalan Saguling III.

Ia juga menjawab tidak tahu ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang perbaikan CCTV.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" kata Hakim Wahyu.
Hakim kemudian memperingatkan Susi untuk memberikan keterangan yang konsisten.
Hakim Wahyu mengatakan, Susi dapat terancam hukuman pidana jika memberikan keterangan bohong.