Cerita Kriminal

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda 22 Tahun di Depok Rudapaksa Bocah 12 Tahun hingga Tiga Kali

Dari perkenalan di Facebook itu, pelaku pun mengajak bocah12 tahun tersebut untuk bertemu langsung hingga mengajak ke rumahnya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Ilustrasi - Bocah perempuan 12 tahun di Depok jadi korban rudapaksa pemuda, RJ, 22 tahun, hingga tiga kali. Kini, tersangka telah ditangkap Unit PPA Polres Metro Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrea Metro Depok mengamankan seorang pemuda inisial RJ (22) yang rudapaksa bocah perempuan 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, awal pelaku mengenal korban di media sosial media.

Dari perkenalan di Facebook itu, pelaku pun mengajak bocah12 tahun tersebut untuk bertemu langsung hingga mengajak ke rumahnya.

"Tersangka mengajak korban ke kontrakan tersangka yang tepatnya ada di belakang rumah tersangka," jelas Yogen lewat pesan singkat pada wartawan, Senin (31/10/2022).

"Setibanya di kontrakan tersebut, tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dan kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali," timpalnya.

Baca juga: Andalkan Badan Tegapnya, Pria Pengganguran Ini Perdaya Ibu Muda yang Kesepian Lewat Facebook

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Digiring ke Polrestro Depok, Korban di Bawah Umur Histeris: Aku Dirudapaksa 3 Kali

Lebih lanjut, Yogen mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku dan melalukan visum terhadap korban.

"Kami sudah terima laporannya, dan korban kami tindaklanjuti dengan visum ya," tuturnya.

Terakhir, Yogen berujar pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved